KPK Sita Dua Rumah Mantan Dirjen Kemnaker Tersangka Pemerasan Izin TKA

KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset berupa bangunan milik Haryanto, eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Aset tersebut terletak di Depok dan Bogor. Penyitaan dilakukan pekan lalu, melibatkan dua bangunan yang diduga terkait tindak pidana tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, aset tersebut berupa lahan kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, dan sebuah rumah dengan luas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Ia menjelaskan bahwa kedua properti tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan dari agen TKA, dengan pencatatan atas nama kerabat Haryanto. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak Kemnaker turut mencakup pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing. KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini berlangsung pada periode 2019 hingga 2023, dengan total uang yang disita mencapai Rp 53 miliar. Ada delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yang terdiri dari pejabat Kemnaker yang menyalahgunakan kewenangan untuk memeras calon tenaga kerja asing. Delapan orang yang telah ditahan KPK dalam kasus ini adalah: 1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025. 2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. 3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019-2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. 4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025. 5. Suhartono, eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023. 6. Haryanto, eks Direktur PPTKA periode 2019-2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. 7. Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA periode 2017-2019. 8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024-2025. Kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan praktik korupsi yang merugikan negara serta menghalangi kehadiran tenaga kerja asing dengan prosedur yang transparan dan tidak berbelit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *