Membahas isu kesehatan, Ombudsman RI turut berpartisipasi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang membahas pengawasan jaminan sosial.

ombudsman

Ombudsman RI menyoroti sejumlah isu kesehatan saat memaparkan hasil pengawasan terkait sistem pengaduan masyarakat dan respon pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta pada Rabu, 24 September 2025. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menggarisbawahi tiga isu utama. Pertama adalah terkait pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas dan klinik pratama, yang masih menghadapi kekurangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Ketimpangan rasio antara jumlah petugas dengan pengguna layanan berpotensi memunculkan maladministrasi, seperti penundaan berkepanjangan atau bahkan kegagalan memberikan pelayanan. Isu kedua berkenaan dengan klaim pembayaran. Ombudsman RI menemukan sejumlah kasus di mana klaim rumah sakit dikembalikan oleh BPJS karena adanya persoalan administrasi maupun substansi tindakan medis yang tidak sesuai. Isu ketiga menyangkut optimalisasi layanan kesehatan di RS Pratama, yang saat ini masih dalam proses kajian.

Ombudsman RI menyoroti kendala akses terhadap RS Pratama di wilayah kepulauan dan perbatasan yang sulit dijangkau. Selain itu, akan dilakukan kajian terkait pembiayaan kesehatan dan akreditasi RS Pratama sebagai bagian dari upaya menjalin kerja sama yang lebih baik dengan BPJS Kesehatan. Najih juga menyampaikan peningkatan signifikan dalam jumlah laporan masyarakat terkait isu kesehatan pada periode 2022-2025, yang mencapai 954 laporan. Dari jumlah tersebut, 369 laporan mencakup berbagai masalah jaminan kesehatan, termasuk status kepesertaan, tunggakan pembayaran, aktivasi keanggotaan, perpindahan kelas pelayanan, kuota layanan yang terbatas, serta masalah sistem rujukan.

Menurut Najih, hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan kesehatan yang adil dan setara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam konteks global, inklusivitas pelayanan kesehatan menjadi bagian dari tujuan Universal Health Coverage yang telah diratifikasi dan diterjemahkan ke dalam Sistem Kesehatan Nasional. Ketua Panitia Kerja Pengawasan Jaminan Kesehatan Nasional, Yahya Zaini, yang memimpin pertemuan tersebut, menekankan bahwa masalah kesehatan di Indonesia masih menjadi persoalan besar. Ia menyatakan bahwa DPR RI ingin mendengarkan masukan dari semua pihak untuk menciptakan solusi bersama.

Acara itu turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ketua Umum Badan Perlindungan Konsumen, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *